Mengapa Pengukuran Sianida Kunci Keselamatan & Kepatuhan Tambang?

Portable cyanide measuring device with probe in water sample, with safety goggles and regulation documents for mine site safety testing.

Pertambangan emas di Indonesia menghadapi tantangan besar: bagaimana mengekstraksi logam berharga secara efisien tanpa mengorbankan keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang semakin ketat. Sianida, bahan kimia utama dalam proses sianidasi, menawarkan efisiensi tinggi namun menyimpan risiko toksik yang mematikan jika tidak dikelola dengan benar. Di sinilah pengukuran sianida menjadi bukan sekadar prosedur teknis, melainkan fondasi keselamatan dan kepatuhan.

Artikel ini menyajikan peta jalan lengkap dari laboratorium hingga lapangan membahas metode pengukuran terkini, alat ukur ion sianida, kerangka regulasi nasional, risiko kegagalan monitoring, serta strategi monitoring yang sesuai untuk berbagai skala tambang. Dengan pemahaman ini, Anda dapat membangun sistem monitoring yang tahan audit, melindungi tenaga kerja, dan menghindari jeratan hukum.

  1. Apa Itu Sianida dan Mengapa Berbahaya?
    1. Penggunaan Sianida dalam Ekstraksi Emas
    2. Mekanisme Toksisitas dan Dosis Berbahaya
  2. Metode Pengukuran Sianida: Mana yang Tepat untuk Tambang Anda?
    1. Spektrofotometri UV-Vis: Standar Laboratorium
    2. Ion Selective Electrode (ISE) Portable: Solusi Real-Time di Lapangan
    3. Test Kit Kolorimetri: Skrining Cepat
  3. Regulasi Sianida di Tambang Emas Indonesia: Baku Mutu dan Kewajiban
    1. Kepmen LH No. 202/2004 dan No. 5/2014: Baku Mutu 0,2 mg/L
    2. Kewajiban Monitoring dan Pelaporan
    3. Sanksi Pelanggaran
  4. Risiko Kegagalan Monitoring Sianida: Dari Kesehatan hingga Hukum
    1. Dampak Kesehatan Akut dan Kronis
    2. Pencemaran Lingkungan dan Kasus Nyata
    3. Konsekuensi Hukum: Sianida Ilegal
  5. Strategi Monitoring Sianida yang Efektif untuk Berbagai Skala Tambang
    1. Untuk Tambang Skala Kecil/Rakyat
    2. Untuk Tambang Skala Menengah dan Besar
  6. Kesimpulan
  7. Referensi dan Sumber

Apa Itu Sianida dan Mengapa Berbahaya?

Sianida adalah senyawa kimia yang sangat reaktif, umumnya digunakan dalam bentuk natrium sianida (NaCN) atau kalium sianida (KCN) pada industri pertambangan emas. Sifat toksiknya yang akut menjadikannya salah satu bahan kimia paling berbahaya yang ditangani di lingkungan tambang. Memahami karakteristik dan mekanisme toksisitasnya adalah langkah pertama untuk menyadari mengapa monitoring yang ketat mutlak diperlukan.

Penggunaan Sianida dalam Ekstraksi Emas

Proses sianidasi telah menjadi metode dominan untuk mengekstraksi emas dari bijih berkadar rendah sejak akhir abad ke-19. Larutan sianida encer (biasanya 0,01–0,1% NaCN) dialirkan melalui bijih emas, melarutkan emas membentuk kompleks emas-sianida yang stabil. Emas kemudian dipulihkan melalui proses adsorpsi karbon atau sementasi seng. Dibandingkan dengan merkuri, sianida lebih mudah dinetralkan dan menghasilkan tingkat pemulihan emas yang lebih tinggi, menjadikannya pilihan utama bagi tambang modern. Namun, kemudahan pengelolaan ini hanya berlaku jika terdapat sistem monitoring yang andal. Regulasi Indonesia, melalui Kepmen LH No. 202/2004, secara spesifik mengatur parameter sianida untuk kegiatan pengolahan bijih emas yang menggunakan proses sianidasi, menegaskan bahwa penggunaan bahan ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pengukuran dan pengelolaan limbah. [1]

Mekanisme Toksisitas dan Dosis Berbahaya

Sianida masuk ke dalam tubuh melalui tiga jalur utama: inhalasi gas hidrogen sianida (HCN), ingesti air atau makanan terkontaminasi, dan absorpsi kulit. Mekanisme toksisitasnya sangat cepat dan mematikan: sianida mengikat ion besi pada enzim sitokrom oksidase di mitokondria, menghambat rantai transpor elektron dan menghentikan produksi ATP. Akibatnya, sel-sel tubuh mengalami hipoksia histotoksik—kekurangan oksigen meskipun oksigen tersedia di darah. Tanpa penanganan segera, kematian dapat terjadi dalam hitungan menit.

Berdasarkan data dari Agency for Toxic Substances and Disease Registry (ATSDR), dosis letal oral sianida untuk manusia dewasa berkisar antara 50–200 mg, tergantung bentuk senyawa dan berat badan. [2] Untuk paparan di tempat kerja, Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menetapkan batas paparan yang diperbolehkan (Permissible Exposure Limit/PEL) sebesar 10 ppm (11 mg/m³) untuk rata-rata 8 jam kerja sehari, 40 jam seminggu. National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) merekomendasikan batas yang lebih ketat: 4,7 ppm untuk paparan jangka pendek 15 menit. [3] Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan baku mutu air minum untuk sianida maksimal 0,07 mg/L. [4]

Paparan kronis pada konsentrasi rendah sekalipun dapat menimbulkan gejala seperti sakit kepala, vertigo, mual, dan tremor. Studi Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) yang dilakukan oleh Maksum & Kadir (2024) di area pertambangan emas Bone Bolango menemukan bahwa meskipun konsentrasi sianida pada sumber air PAMSIMAS hanya 0,01 ppm (di bawah baku mutu), 32% responden mengalami vertigo, 30% mual muntah, dan 30% tremor—gejala yang merupakan efek pajanan sianida. [5] Ini menunjukkan bahwa bahkan level yang dianggap “aman” secara regulasi pun dapat berdampak pada kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar jika monitoring tidak dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Metode Pengukuran Sianida: Mana yang Tepat untuk Tambang Anda?

Memilih metode pengukuran sianida yang tepat sangat bergantung pada tujuan monitoring, skala operasi, anggaran, dan sumber daya manusia yang tersedia. Ada tiga pendekatan utama yang lazim digunakan di Indonesia: spektrofotometri UV-Vis sebagai standar laboratorium, Ion Selective Electrode (ISE) portable untuk pengukuran lapangan real-time, dan test kit kolorimetri untuk skrining cepat. Masing-masing memiliki kelebihan dan keterbatasan yang perlu dipahami oleh para praktisi tambang.

Spektrofotometri UV-Vis: Standar Laboratorium

Metode spektrofotometri UV-Vis merupakan metode acuan nasional yang diatur dalam SNI 6989.77-2011 tentang “Cara uji sianida (CN) secara spektrofotometri”. [6] Prinsipnya, sianida dalam sampel direaksikan dengan kloramin-T dan piridin-asam barbiturat membentuk kompleks berwarna merah-biru yang diukur absorbansinya pada panjang gelombang 606 nm. Metode ini menawarkan akurasi dan presisi tinggi dengan batas deteksi sangat rendah, sehingga menjadi pilihan utama untuk analisis laboratorium tersertifikasi yang diperlukan dalam laporan kepatuhan kepada KLHK.

Penelitian Gani, Abidjulu, & Wuntu (2017) di Desa Bakan, Bolaang Mongondow, menggunakan Spectrophotometer SpectroDirect Lovibond dengan metode SNI 6989.77-2011 untuk mengukur sianida pada air limbah pertambangan emas tanpa izin (PETI). [7] Meskipun sianida tidak terdeteksi (0,00 mg/L) di semua titik sampling karena limbah sianida didaur ulang oleh penambang, studi ini menunjukkan penerapan praktis metode laboratorium di lapangan. Kelemahan utama metode ini adalah kebutuhan akan laboratorium yang memadai, personel terlatih, dan waktu analisis yang relatif lama, sehingga kurang praktis untuk monitoring harian di lokasi tambang yang terpencil.

Ion Selective Electrode (ISE) Portable: Solusi Real-Time di Lapangan

Ion Selective Electrode (ISE) bekerja berdasarkan prinsip potensiometri: elektroda selektif ion menghasilkan potensial listrik yang sebanding dengan konsentrasi ion sianida dalam larutan. Alat ISE portable menawarkan portabilitas tinggi, kemudahan operasi, dan hasil instan—sangat cocok untuk monitoring harian di lapangan. Dengan rentang deteksi yang lebar (0,03 hingga 260 ppm) dan akurasi mencapai ±1% dari skala penuh, ISE mampu mendeteksi sianida pada konsentrasi jauh di bawah baku mutu 0,2 mg/L.

Salah satu rekomendasi utama untuk penggunaan ISE adalah Bante 321-CN, sebuah portable ion cyanide meter yang dirancang khusus untuk pengukuran sianida di lapangan. Alat ini memiliki rentang ukur 0,03–260 ppm, akurasi ±1% F.S., kalibrasi 2–5 titik, dan mampu menyimpan hingga 500 data pengukuran. Dengan desain yang kokoh dan antarmuka pengguna yang intuitif, Bante 321-CN memungkinkan para operator tambang untuk melakukan monitoring secara mandiri tanpa harus mengirim sampel ke laboratorium setiap hari. Spesifikasi ini menjadikannya alat yang ideal untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan, serta untuk memonitor efektivitas sistem pengolahan limbah secara real-time.

Beberapa alat ion meter yang kami sediakan:

Rekomendasi Alat: Bante 321-CN untuk Monitoring Akurat

Bante 321-CN menjadi pilihan utama bagi banyak perusahaan tambang di Indonesia karena kemampuannya mendeteksi konsentrasi sianida serendah 0,03 ppm—jauh di bawah baku mutu 0,2 mg/L yang dipersyaratkan regulasi. Alat ini tidak hanya memberikan hasil yang cepat dan akurat, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada laboratorium eksternal untuk pengukuran rutin. Untuk informasi lebih lanjut mengenai alat ini, Anda dapat mengunjungi halaman produk Bante 321-CN di CV. Java Multi Mandiri.

Test Kit Kolorimetri: Skrining Cepat

Test kit kolorimetri merupakan metode semi-kuantitatif yang menggunakan reaksi kimia sederhana untuk menghasilkan perubahan warna yang sebanding dengan konsentrasi sianida. Metode ini sangat murah, tidak memerlukan instrumen listrik, dan dapat dilakukan oleh siapa saja dengan pelatihan minimal. Namun, akurasinya rendah dan hasilnya bersifat subjektif (bergantung pada interpretasi warna oleh mata manusia). Test kit lebih cocok digunakan sebagai alat skrining awal untuk mendeteksi adanya sianida secara cepat di lapangan, bukan untuk keperluan pelaporan kepatuhan yang memerlukan data terukur.

Regulasi Sianida di Tambang Emas Indonesia: Baku Mutu dan Kewajiban

Indonesia memiliki kerangka regulasi yang cukup komprehensif untuk mengelola penggunaan sianida di sektor pertambangan. Peraturan-peraturan ini menetapkan baku mutu, kewajiban monitoring, dan sanksi bagi pelanggar. Memahami dan mematuhi regulasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.

Kepmen LH No. 202/2004 dan No. 5/2014: Baku Mutu 0,2 mg/L

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan/atau Tembaga merupakan landasan regulasi utama. Lampiran II Kepmen ini secara spesifik menetapkan baku mutu sianida (CN) untuk kegiatan pengolahan bijih emas yang menggunakan proses sianidasi sebesar 0,5 mg/L pada saat regulasi tersebut diterbitkan. [1] Namun, Kepmen LH No. 5 Tahun 2014 kemudian memperbarui nilai baku mutu tersebut menjadi 0,2 mg/L untuk air limbah pertambangan emas/tembaga, sejalan dengan perkembangan teknologi pengolahan dan tuntutan perlindungan lingkungan yang lebih ketat. [8]

Parameter lain yang juga wajib dipantau meliputi pH (6–9), Total Suspended Solids (TSS) maksimal 200 mg/L, dan parameter logam berat lainnya. Perubahan baku mutu ini menunjukkan bahwa regulator terus memperketat standar, dan perusahaan tambang harus selalu mengikuti perkembangan regulasi untuk menjaga kepatuhan.

Kewajiban Monitoring dan Pelaporan

Pasal 7 Kepmen LH No. 202/2004 menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih emas dan/atau tembaga wajib melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui baku mutu. [1] Pasal 10 mengatur kewajiban monitoring secara rinci:

  • Swapantau harian: pengukuran pH setiap hari oleh operator tambang.
  • Pemeriksaan laboratorium terakreditasi: seluruh parameter (termasuk sianida) minimal satu kali per bulan.
  • Pelaporan: setiap tiga bulan kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri.

Kewajiban ini menunjukkan bahwa monitoring bukan sekadar aktivitas sukarela, melainkan persyaratan hukum yang harus dipenuhi secara konsisten. Kegagalan dalam melakukan monitoring dapat menyebabkan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi Pelanggaran

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu lingkungan, termasuk pencemaran sianida. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan. Sanksi pidana dapat berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pencemar yang sengaja melanggar. [9]

Kasus-kasus nyata membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan. Polda Banten pada Maret 2025 menangkap seorang pemasok sianida ilegal sebanyak 150 kg untuk tambang emas ilegal di Lebak. [10] Di Poboya, Sulawesi Tengah, diperkirakan 850 ton sianida ilegal beredar di tambang rakyat, yang oleh DPRD setempat disebut sebagai kejahatan lingkungan terorganisir. [11] Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan sianida tanpa izin dan monitoring yang benar dapat berujung pada pidana penjara dan kerugian reputasi yang besar.

Risiko Kegagalan Monitoring Sianida: Dari Kesehatan hingga Hukum

Ketika monitoring sianida tidak dilakukan secara memadai, risiko yang dihadapi sangat multidimensi: kesehatan pekerja dan masyarakat terancam, lingkungan rusak, dan perusahaan berhadapan dengan sanksi hukum yang berat. Memahami risiko-risiko ini secara konkret akan memperkuat urgensi untuk membangun sistem monitoring yang efektif.

Dampak Kesehatan Akut dan Kronis

Paparan akut sianida dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, sesak napas, kejang, dan kematian dalam hitungan menit jika konsentrasi tinggi. Paparan kronis pada level rendah sekalipun, sebagaimana ditunjukkan oleh studi ARKL di Bone Bolango, dapat menimbulkan gejala neurologis (tremor, vertigo) dan gangguan gastrointestinal pada pekerja dan masyarakat yang terpajan terus-menerus. [5] ATSDR mencatat bahwa paparan sianida jangka panjang juga dapat menyebabkan kerusakan pada tiroid, ginjal, dan sistem saraf pusat. [2]

Pencemaran Lingkungan dan Kasus Nyata

Sianida yang tidak dimonitor dengan baik dapat mencemari sungai, danau, dan air tanah. Di Desa Bakan, meskipun sianida tidak terdeteksi saat sampling, peneliti mencatat bahwa risiko pencemaran tetap ada karena limbah sianida yang digunakan kembali dapat meluap saat hujan. [7] Parameter lain seperti TSS yang mencapai 3.650 mg/L (jauh di atas baku mutu 200 mg/L) menunjukkan bahwa praktik penambangan tanpa monitoring yang baik menyebabkan penurunan kualitas air secara signifikan. Di Poboya, pencemaran sianida telah berlangsung bertahun-tahun, mencemari perairan dan mengancam ekosistem serta sumber air bersih warga. [12]

Konsekuensi Hukum: Sianida Ilegal

Penggunaan sianida tanpa izin dan tanpa monitoring yang benar adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada pidana. Kasus di Lebak dan Poboya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius memberantas peredaran sianida ilegal. Perusahaan yang lalai dalam monitoring juga dapat dikenai sanksi administratif atau pidana jika terbukti mencemari lingkungan akibat kelalaian tersebut. Selain itu, reputasi perusahaan dan hubungan dengan masyarakat setempat bisa hancur dalam sekejap.

Strategi Monitoring Sianida yang Efektif untuk Berbagai Skala Tambang

Membangun sistem monitoring sianida yang efektif tidak harus rumit atau mahal. Kuncinya adalah menyesuaikan strategi dengan skala operasi, sumber daya yang tersedia, dan tingkat risiko. Berikut adalah panduan praktis untuk tambang skala kecil/rakyat dan menengah/besar.

Untuk Tambang Skala Kecil/Rakyat

Tambang rakyat seringkali beroperasi dengan modal terbatas dan tanpa akses ke laboratorium. Solusi yang direkomendasikan:

  • Gunakan test kit kolorimetri sebagai alat skrining awal untuk mendeteksi keberadaan sianida secara cepat.
  • Pertimbangkan investasi alat ISE portable seperti Bante 321-CN jika dana memungkinkan. Alat ini memberikan hasil yang lebih akurat dan dapat digunakan berulang kali dengan biaya operasional rendah.
  • Lakukan monitoring minimal setiap tiga bulan dan laporkan hasilnya ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.
  • Ikuti pelatihan dasar tentang penanganan sianida dan penggunaan alat ukur dari penyedia alat atau lembaga pelatihan.

Praktik sederhana seperti ini sudah dapat membantu mencegah pencemaran besar dan melindungi pekerja dari risiko kesehatan.

Untuk Tambang Skala Menengah dan Besar

Perusahaan tambang skala menengah dan besar memiliki sumber daya lebih untuk membangun sistem monitoring yang komprehensif. Rekomendasi:

  • Kombinasikan alat ISE portable untuk monitoring harian di lapangan dengan analisis laboratorium bulanan untuk verifikasi akurasi. Bante 321-CN dapat digunakan oleh operator lapangan untuk memantau kadar sianida di titik-titik kritis secara real-time.
  • Terapkan SOP (Standard Operating Procedure) untuk pengambilan sampel, kalibrasi alat, pencatatan data, dan pelaporan. Pastikan semua personel terlatih.
  • Lakukan kalibrasi alat secara rutin sesuai petunjuk pabrikan untuk menjaga akurasi.
  • Gunakan laboratorium yang terakreditasi untuk analisis bulanan yang dipersyaratkan Pasal 10 Kepmen LH No. 202/2004.
  • Siapkan laporan triwulan sesuai format yang ditentukan oleh KLHK dan kirimkan ke otoritas terkait.
  • Lakukan audit internal secara berkala dan libatkan konsultan lingkungan jika diperlukan.

Dengan sistem ini, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus melindungi keselamatan pekerja dan lingkungan secara proaktif.

Kesimpulan

Pengukuran sianida di tambang emas bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan pilar utama keselamatan dan kepatuhan. Dari pemahaman toksisitas akut sianida, pemilihan metode pengukuran yang tepat sesuai skala tambang, pemahaman regulasi yang mengikat, hingga kesadaran akan risiko kegagalan monitoring—semuanya bermuara pada satu kesimpulan: investasi dalam alat dan sistem monitoring yang baik adalah investasi jangka panjang yang melindungi nyawa, lingkungan, dan kelangsungan bisnis.

Mulailah dengan langkah sederhana namun konsisten: pilih alat ukur yang sesuai seperti Bante 321-CN untuk monitoring harian, patuhi kewajiban pelaporan, dan edukasi pekerja tentang bahaya sianida. Dengan begitu, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga membangun reputasi sebagai perusahaan tambang yang bertanggung jawab.

Kami di CV. Java Multi Mandiri memahami kebutuhan industri pertambangan akan alat ukur yang andal dan akurat. Sebagai supplier dan distributor alat ukur dan uji, kami menyediakan solusi pengukuran sianida terbaik untuk membantu bisnis Anda memenuhi standar keselamatan dan kepatuhan lingkungan. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memilih alat yang tepat, jangan ragu untuk konsultasi solusi bisnis dengan tim profesional kami.

Rekomendasi Ion Meter

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan tidak dimaksudkan sebagai saran hukum atau teknis profesional. Selalu konsultasikan dengan ahli terkait kepatuhan lingkungan dan keselamatan kerja.


Referensi dan Sumber

  1. Menteri Negara Lingkungan Hidup. (2004). Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan/atau Tembaga. Jakarta. Diambil dari https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/sda/KepmenLH202-2004BMALEmasTembaga.pdf
  2. Agency for Toxic Substances and Disease Registry (ATSDR). (2006). Toxicological Profile for Cyanide. U.S. Department of Health and Human Services. Diambil dari https://www.atsdr.cdc.gov/toxprofiles/tp8-c3.pdf
  3. National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). (2019). NIOSH Pocket Guide to Chemical Hazards – Hydrogen Cyanide. Centers for Disease Control and Prevention. Diambil dari https://www.cdc.gov/niosh/npg/npgd0330.html
  4. World Health Organization. (2017). Guidelines for Drinking-water Quality: Fourth Edition Incorporating the First Addendum. Geneva: WHO. Diambil dari https://www.who.int/publications/i/item/9789241549950
  5. Maksum, T. S., & Kadir, R. O. (2024). Penilaian Risiko Kesehatan Akibat Pajanan Sianida (CN) Secara Real-Time pada Sumber Air PAMSIMAS di Area Pertambangan Emas. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), 1636-1643. DOI: 10.56338/jks.v7i5.4572. Diambil dari https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/4572
  6. Badan Standardisasi Nasional. (2011). SNI 6989.77-2011: Cara uji sianida (CN) secara spektrofotometri. Jakarta: BSN.
  7. Gani, P. R., Abidjulu, J., & Wuntu, A. D. (2017). Analisis Air Limbah Pertambangan Emas Tanpa Izin Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal MIPA UNSRAT Online, 6(2), 6-11. Diambil dari https://media.neliti.com/media/publications/138258-ID-analisis-air-limba-pertambangan-emas-ta.pdf
  8. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2014). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan/atau Tembaga. Jakarta: KLHK.
  9. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140. Jakarta.
  10. Detikcom. (2025, Maret 17). Polda Banten Tangkap Pemasok Sianida ke Tambang Emas Ilegal di Lebak. Detiknews. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d-7818057/polda-banten-tangkap-pemasok-sianida-ke-tambang-emas-ilegal-di-lebak
  11. Radar Palu. (2024). 850 Ton Sianida Disinyalir Beredar di Tambang Ilegal Poboya. Jawa Pos. Diambil dari https://radarpalu.jawapos.com/berita-pilihan/2601130002/850-ton-sianida-disinyalir-beredar-di-tambang-ilegal-poboya
  12. Mongabay Indonesia. (2021, September 13). Pencemaran sianida di tambang emas dan ironi penegakan hukum. Mongabay. Diambil dari https://www.mongabay.co.id/2021/09/13/pencemaran-sianida-di-tambang-emas-dan-ironi-penegakan-hukum/
Konsultasi Gratis

Dapatkan harga penawaran khusus dan info lengkap produk alat ukur dan alat uji yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bergaransi dan Berkualitas. Segera hubungi kami.