SNI & Persyaratan Ekspor Beras untuk Industri Tepung dan Bihun

Mesin penggilingan padi industri usang dengan gigi logam aus dan butiran dedak, tumpukan karung goni bertinta pudar, relevan dengan SNI dan persyaratan ekspor beras untuk tepung dan bihun.

Industri pengolahan beras menjadi tepung dan bihun memiliki tantangan tersendiri dalam memastikan kualitas bahan baku. Tidak seperti beras untuk konsumsi langsung yang memiliki standar jelas dalam SNI 6128:2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, beras yang digunakan sebagai bahan baku industri justru berada di zona abu-abu regulasi. Celah ini menimbulkan risiko serius: material ditolak oleh supplier, hasil produksi tidak konsisten, hingga penolakan buyer ekspor yang mengakibatkan kerugian finansial besar. Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif yang tidak hanya mengupas standar SNI beras, tetapi secara spesifik mengidentifikasi celah regulasi untuk beras industri tepung dan bihun, serta menyajikan parameter teknis, alat ukur, dan persyaratan ekspor yang diperlukan untuk memastikan kualitas dan keberterimaan di pasar global. Anda akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang parameter kritis yang harus diukur, bagaimana mengisi celah regulasi dengan acuan riset internasional, dan bagaimana alat ukur objektif seperti Rice Whiteness Tester dapat menjadi solusi verifikasi mutu yang andal.

Memahami Standar Kualitas Beras untuk Industri Tepung dan Bihun

Kerangka regulasi kualitas beras di Indonesia didominasi oleh dua acuan utama: SNI 6128:2020 yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional, dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Keduanya dirancang untuk mengatur mutu beras yang dijual untuk konsumsi langsung, bukan untuk bahan baku industri hilir seperti tepung dan bihun. Dalam siaran resmi No. 278/R-NFA/VII/2025, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa standar mutu beras premium meliputi butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan derajat sosoh minimal 95 persen [1][2]. Namun, yang menjadi keprihatinan adalah data investigasi Kementerian Pertanian tahun 2025 yang mengungkap bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan [3]. Bahkan ditemukan butir patah mencapai 34-59% pada beras yang dikemas sebagai premium, sementara kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian ini diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun [3]. Data ini menegaskan urgensi pengawasan mutu yang lebih ketat, terutama bagi pelaku industri yang sangat bergantung pada konsistensi kualitas bahan baku.

SNI 6128:2020 vs Peraturan Badan Pangan Nasional: Apa Bedanya?

Meskipun memiliki tujuan yang sama, SNI 6128:2020 dan Perbadan 2/2023 memiliki perbedaan tipis namun signifikan pada beberapa parameter mutu. SNI 6128:2020 menetapkan batas butir patah untuk beras premium maksimal 14,50%, sedangkan Perbadan 2/2023 menetapkan maksimal 15% [1][2]. Parameter lainnya relatif sama: kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir kepala minimal 85%, dan butir menir maksimal 0,5% [1]. Perbedaan ini penting dipahami oleh pelaku industri karena beras yang memenuhi salah satu standar belum tentu memenuhi standar lainnya, terutama jika produk tersebut akan diekspor ke negara yang mensyaratkan kepatuhan terhadap SNI secara spesifik. Untuk verifikasi lebih lanjut, pelaku industri dapat merujuk langsung pada dokumen resmi melalui SNI 6128:2020 tentang Beras dari Badan Standardisasi Nasional.

Acuan SNI 6128:2020: Parameter Mutu Beras Premium dan Medium

SNI 6128:2020 mengelompokkan mutu beras ke dalam empat kelas: Premium, Medium Mutu I, Medium Mutu II, dan Medium Mutu III. Berikut adalah tabel parameter utama yang perlu diketahui:

Parameter Premium Medium I Medium II Medium III
Butir kepala (min) 85,0% 70,0% 65,0% 60,0%
Butir patah (maks) 14,5% 20,0% 25,0% 35,0%
Butir menir (maks) 0,5% 1,0% 2,0% 2,0%
Butir merah/kuning (maks) 0,5% 1,0% 1,0% 2,0%
Kadar air (maks) 14,0% 15,0% 15,0% 15,0%
Derajat sosoh (min) 95,0% 80,0% 80,0% 77,0%
Butir gabah 0% 0% 0% 0%

Sumber: diadaptasi dari SNI 6128:2020 dan Perbadan 2/2023 [1][2]. Untuk klasifikasi lebih lengkap, pelaku industri dapat merujuk pada Klasifikasi Kelas Mutu Beras Premium dan Medium.

Bagi industri tepung dan bihun, parameter yang paling kritis adalah derajat sosoh (yang berkorelasi langsung dengan tingkat kecerahan/whiteness) dan kadar air. Derajat sosoh yang rendah akan menghasilkan tepung berwarna gelap dan mempengaruhi viskositas pasta, sementara kadar air yang tinggi memicu pertumbuhan jamur dan menurunkan masa simpan produk jadi.

Celah Regulasi: Tidak Ada SNI Khusus untuk Beras Industri Tepung dan Bihun

Fakta yang perlu disadari adalah tidak ada SNI spesifik yang mengatur mutu beras untuk bahan baku industri tepung dan bihun. SNI 01-2975-2006 hanya mengatur standar mutu bihun jadi [4], sementara SNI 3751:2009 mengatur tepung terigu—bukan tepung beras [5]. Akibatnya, industri terpaksa merujuk pada SNI 6128:2020 yang dirancang untuk beras konsumsi, atau menggunakan standar internal masing-masing. Celah regulasi ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi kualitas dan ketidakpastian hukum.

Untuk mengisi celah ini, industri dapat beralih pada acuan alternatif yang berbasis riset ilmiah internasional. Hal ini menjadi solusi sambil menunggu penyempurnaan regulasi nasional.

Parameter Alternatif dari Riset Internasional: Kadar Amilosa dan Konsistensi Gel

Sebuah studi peer-review yang dipublikasikan di jurnal Gels (terindeks di PubMed Central) pada September 2025 oleh tim peneliti dari Tianjin University of Science & Technology, Guangdong Academy of Agricultural Sciences, dan Huazhong Agricultural University memberikan jawaban atas kebutuhan parameter khusus untuk beras industri mi dan bihun [6]. Studi yang menganalisis 12 varietas beras ini menyimpulkan bahwa amylose content between 26–28% and gel consistency between 33–36 mm would be the key factors for raw rice to make high-quality fresh wet rice noodles [6]. Parameter ini memberikan legitimasi ilmiah bagi industri tepung dan bihun untuk menetapkan spesifikasi bahan baku yang lebih tepat, melampaui sekadar memenuhi standar SNI untuk beras konsumsi.

Parameter Kritis Beras untuk Industri Tepung dan Bihun yang Harus Diukur

Berdasarkan sintesis antara standar SNI, riset internasional, dan praktik terbaik industri, terdapat lima parameter kritis yang harus menjadi fokus quality control (QC) untuk beras bahan baku tepung dan bihun:

  1. Kadar Air: Maksimal 14% untuk mencegah pertumbuhan jamur dan menjaga stabilitas penyimpanan.
  2. Butir Patah: Maksimal 15% untuk memastikan rendemen tepung yang optimal dan konsistensi ukuran partikel.
  3. Derajat Sosoh / Kecerahan (Whiteness): Minimal 95% (derajat sosoh) yang berkorelasi dengan nilai whiteness >40 pada skala KETT. Parameter ini menjadi indikator cepat mutu penggilingan.
  4. Kadar Amilosa: Idealnya 26-28% untuk menjamin tekstur bihun yang kenyal dan tidak mudah hancur.
  5. Kebersihan: Bebas dari benda asing, butir gabah, dan kontaminasi mikroba.

Kadar Air dan Butir Patah: Standar Dasar yang Sering Dilanggar

Meskipun terdengar fundamental, pelanggaran terhadap parameter kadar air dan butir patah masih marak terjadi. Investigasi Kementerian Pertanian 2025 menemukan bahwa pada praktik pemalsuan beras premium di Karawang, butir patah mencapai angka mencengangkan 59%, padahal standar premium maksimal 14,5-15% [3]. Bagi industri, menerima beras dengan kadar air >14% berarti menanggung risiko jamur dan penurunan kualitas tepung selama penyimpanan. Sedangkan butir patah yang tinggi akan menurunkan rendemen tepung dan meningkatkan biaya produksi. Oleh karena itu, verifikasi dengan alat ukur yang akurat menjadi langkah krusial di titik penerimaan material (incoming inspection).

Derajat Sosoh dan Kecerahan (Whiteness): Kunci Verifikasi Mutu

Derajat sosoh adalah ukuran seberapa banyak lapisan bekatul yang terbuang selama proses penggilingan. Semakin tinggi derajat sosoh, semakin putih dan bersih beras tersebut. Dalam praktiknya, parameter ini sangat berkorelasi dengan nilai whiteness yang dapat diukur secara objektif menggunakan Rice Whiteness Tester. Alat seperti KETT C-600 telah menjadi standar global untuk pengukuran ini. Menurut spesifikasi resmi dari pabrikan KETT Electric Laboratory Jepang, KETT C-600 menggunakan metode light reflectance dengan sumber cahaya blue LED, mampu mengukur rentang whiteness 5.0-69.9 dengan resolusi 0.1, dan memberikan hasil dalam waktu kurang dari 2 detik per sampel tanpa merusak beras [7]. Dengan kemampuan ini, QC dapat memverifikasi bahwa beras yang diterima memiliki nilai whiteness yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik untuk kebutuhan industri maupun ekspor. Informasi lebih lanjut tentang spesifikasi alat dapat diakses melalui Spesifikasi Rice Whiteness Tester KETT C-600.

Kadar Amilosa dan Konsistensi Gel: Parameter Khusus untuk Bihun Berkualitas

Seperti yang telah diulas pada bagian celah regulasi, kadar amilosa 26-28% dan konsistensi gel 33-36 mm adalah parameter yang sangat spesifik untuk menjamin kualitas bihun 6]. Amilosa adalah komponen pati yang bertanggung jawab atas tekstur kenyal dan kekuatan gel. Beras dengan kadar amilosa terlalu rendah akan menghasilkan bihun yang lembek dan mudah putus, sementara kadar amilosa terlalu tinggi membuat bihun keras dan kurang elastis. Parameter ini biasanya diukur di laboratorium menggunakan metode kimia atau [Rapid Visco Analyzer (RVA). Meskipun tidak dapat diukur dengan alat whiteness tester, pemahaman tentang parameter ini membantu industri dalam memilih varietas beras yang tepat—misalnya, varietas dengan amilosa sedang seperti IR64 atau Ciherang sering menjadi pilihan untuk produksi bihun.

Persyaratan Ekspor Beras: Standar Nasional dan Internasional

Ekspor beras Indonesia kembali bergairah, ditandai dengan ekspor perdana 2.280 ton ke Arab Saudi pada Februari 2025 untuk kebutuhan jamaah haji 2026 [8]. Momen ini membuka peluang besar namun juga menghadirkan tantangan kepatuhan yang ketat. Pelaku ekspor wajib memenuhi serangkaian persyaratan yang mencakup aspek legalitas, sertifikasi, dan verifikasi mutu.

Dokumen dan sertifikasi utama yang diperlukan meliputi:

  • Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Sertifikasi Keamanan Pangan: Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI atau sertifikat lain yang diakui negara tujuan.
  • Health Certificate: Diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai bukti bahwa beras bebas dari hama dan penyakit serta memenuhi standar kesehatan tumbuhan negara tujuan [9].
  • Dokumen Pendukung: Packing list, invoice, bill of lading, dan certificate of origin.

Setiap negara tujuan memiliki persyaratan spesifik. Arab Saudi, misalnya, menerapkan standar ketat pada kadar air (maks 13,5-14%), butir patah (maks 5-10% untuk grade premium), dan keharusan sertifikasi halal. Pelaku ekspor dapat mempelajari lebih lanjut persyaratan ekspor melalui Persyaratan Ekspor Beras dan Health Certificate dari Badan Pangan Nasional.

Penyebab Umum Penolakan Buyer Ekspor dan Cara Mencegahnya

Penolakan beras oleh buyer ekspor adalah risiko nyata yang dapat menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya demurrage (denda penundaan kontainer), biaya penyimpanan di pelabuhan, dan kerusakan reputasi. Berdasarkan data industri dan laporan dari perusahaan asuransi marine cargo, penyebab utama penolakan meliputi [8][10]:

  1. Kadar Air Tidak Sesuai: Perubahan suhu selama pengiriman dapat meningkatkan kadar air, menyebabkan beras menggumpal dan berjamur.
  2. Whiteness/Kecerahan Berubah: Beras dapat menguning selama perjalanan akibat oksidasi atau paparan kelembaban.
  3. Butir Patah Berlebihan: Akibat getaran selama transportasi atau kualitas pengepakan yang buruk.
  4. Kontaminasi Jamur: Akibat kebocoran kontainer atau penyimpanan yang tidak tepat.
  5. Kerusakan Kemasan: Sobek atau bocor selama handling di pelabuhan.

Untuk mencegah penolakan, lakukan verifikasi pre-shipment yang ketat dengan langkah-langkah berikut:

  • Gunakan Rice Whiteness Tester KETT C-600 untuk memeriksa whiteness setiap batch sebelum dikirim.
  • Ukur kadar air dengan alat seperti KETT PM-450 untuk memastikan masih dalam batas aman (maks 14%).
  • Dokumentasikan seluruh hasil pengukuran sebagai bukti mutu jika terjadi dispute dengan buyer.
  • Pastikan kemasan kuat dan tahan terhadap kondisi perjalanan laut.

Mencegah Penolakan Material: Peran Quality Control dengan Alat Ukur Objektif

Pada titik inilah semua konsep berintegrasi: penggunaan alat ukur objektif seperti Rice Whiteness Tester KETT C-600 menjadi solusi praktis untuk mencegah penolakan material, baik di titik penerimaan bahan baku (incoming) maupun sebelum pengiriman ekspor (pre-shipment). Dengan alat ini, QC dapat memverifikasi bahwa setiap batch beras memenuhi standar whiteness yang telah ditetapkan dalam hitungan detik, tanpa perlu menunggu hasil uji laboratorium yang memakan waktu berhari-hari.

Berikut adalah prosedur sederhana yang dapat diterapkan:

  1. Tetapkan Standar Internal: Tentukan nilai whiteness minimum yang dapat diterima untuk setiap kelas mutu (misalnya: >45 untuk premium ekspor, >40 untuk industri).
  2. Lakukan Pengukuran Setiap Batch: Setiap kali ada pengiriman beras, ambil sampel representatif dan ukur whiteness-nya dengan KETT C-600.
  3. Dokumentasikan Hasil: Catat tanggal, pemasok, nomor batch, nilai whiteness, dan kadar air dalam logbook atau sistem digital.
  4. Tindakan Korektif: Jika nilai whiteness di bawah standar, segera komunikasikan dengan pemasok untuk penggantian atau penyesuaian harga. Jika terjadi secara berulang, evaluasi ulang pemasok tersebut.

Dengan sistem ini, industri dapat menurunkan rejection rate secara signifikan, mengurangi kerugian finansial, dan membangun rantai pasok yang lebih andal.

Kesimpulan

Memastikan kualitas beras untuk industri tepung dan bihun membutuhkan pemahaman yang melampaui sekadar mengikuti SNI 6128:2020. Celah regulasi yang ada—tidak adanya standar spesifik untuk beras industri—menuntut para pelaku bisnis untuk proaktif mengadopsi parameter alternatif yang sahih secara ilmiah, seperti kadar amilosa 26-28% dan konsistensi gel 33-36 mm yang direkomendasikan oleh riset internasional. Pada saat yang sama, persyaratan ekspor yang semakin ketat menuntut verifikasi mutu yang objektif dan terdokumentasi dengan baik.

Solusinya ada pada penerapan quality control yang terukur menggunakan alat ukur yang andal. Rice Whiteness Tester KETT C-600, dengan kemampuannya mengukur kecerahan secara akurat dan non-destruktif, menjadi alat verifikasi yang sangat berharga bagi industri. Alat ini tidak hanya membantu memastikan kepatuhan terhadap SNI dan standar ekspor, tetapi juga secara langsung mencegah kerugian akibat penolakan material yang dapat mencapai jutaan rupiah per insiden.

Jangan biarkan ketidaksesuaian mutu merugikan bisnis Anda. Terapkan quality control yang objektif dengan alat ukur terpercaya untuk melindungi investasi dan reputasi perusahaan Anda.

Sebagai supplier dan distributor alat ukur dan instrumentasi pengukuran yang berpengalaman, CV. Java Multi Mandiri berkomitmen untuk mendukung industri Indonesia dalam mengoptimalkan operasional dan memenuhi kebutuhan peralatan komersial yang berkualitas. Kami menyediakan berbagai alat ukur untuk pengujian beras, termasuk Rice Whiteness Tester KETT C-600, yang dapat membantu tim QC Anda melakukan verifikasi mutu secara cepat dan akurat. Jika Anda ingin mendiskusikan kebutuhan spesifik perusahaan Anda atau mencari solusi tepat untuk quality control bahan baku, jangan ragu untuk konsultasi solusi bisnis dengan tim teknis kami. Kami siap menjadi mitra Anda dalam mencapai standar kualitas dan kepatuhan tertinggi.

Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan berdasarkan peraturan yang berlaku saat penulisan. Untuk keputusan bisnis, konsultasikan dengan ahli atau otoritas terkait. Produk yang disebutkan hanya sebagai contoh, bukan merupakan endorsement.

Rekomendasi Moisture Meter

Referensi

  1. Badan Pangan Nasional. (2025). Badan Pangan Nasional Kasih Paham Tentang Standar Mutu Beras dan Bentuk Oplosan Beras yang Dilarang. Siaran Pers No. 278/R-NFA/VII/2025. Retrieved from https://badanpangan.go.id/blog/post/badan-pangan-nasional-kasih-paham-tentang-standar-mutu-beras-dan-bentuk-oplosan-beras-yang-dilarang
  2. Badan Standardisasi Nasional. (2020). SNI 6128:2020 Beras. Retrieved from https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/13006-sni61282020
  3. Kementerian Pertanian RI. (2025). Investigasi Mutu Beras 2025. Dilaporkan dalam berbagai media nasional.
  4. Badan Standardisasi Nasional. (2006). SNI 01-2975-2006: Standar Mutu Bihun.
  5. Badan Standardisasi Nasional. (2009). SNI 3751:2009: Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan.
  6. Tianjin University of Science & Technology, Guangdong Academy of Agricultural Sciences, & Huazhong Agricultural University. (2025). Influence of Rice Physicochemical Properties on High-Quality Fresh Wet Rice Noodles: Amylose and Gel Consistency as Key Factors. Gels (MDPI). Retrieved from https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC12469908/
  7. KETT ELECTRIC LABORATORY. (N.D.). Rice Whiteness Tester C-600. Retrieved from https://www.kett.co.jp/products_en/c-600/
  8. Badan Karantina Indonesia. (2025). Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi. Retrieved from https://karantinaindonesia.go.id/berita/ekspor-perdana-2280-ton-beras-ke-arab-saudi
  9. Badan Pangan Nasional. (2025). Ekspor Beras Haji Nusantara, OKKP Percepat Penerbitan Health Certificate. Retrieved from https://badanpangan.go.id/blog/post/ekspor-beras-haji-nusantara-okkp-percepat-penerbitan-health-certificate
  10. L&G Insurance Broker. (2025). Risiko Ekspor Beras dan Asuransi Marine Cargo. Dilaporkan dalam artikel ligaasuransi.com.
Konsultasi Gratis

Dapatkan harga penawaran khusus dan info lengkap produk alat ukur dan alat uji yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bergaransi dan Berkualitas. Segera hubungi kami.