Bayangkan momen itu: auditor dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjalan memasuki laboratorium Anda. Jantung Anda berdebar kencang, bukan karena Anda tidak siap, tetapi karena kekhawatiran akan detail kecil yang mungkin terlewat—seperti validasi alat ukur kadar air yang sering dianggap sepele. Bagi produsen alat kesehatan (alkes) disposable, kadar air bukanlah sekadar angka; ini adalah penentu antara produk yang aman dan steril dengan risiko kontaminasi yang dapat berujung pada kegagalan audit CPAKB/GMP.
Pengendalian kelembapan adalah pilar tersembunyi dalam jaminan kualitas produk medis. Namun, memilih instrumen yang tepat dan mengelolanya sesuai regulasi yang ketat seringkali membingungkan. Artikel ini adalah panduan definitif Anda. Kami akan mengubah kecemasan audit menjadi kepercayaan diri dengan membedah cara memilih, memvalidasi, dan mendokumentasikan alat ukur kadar air Anda untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap standar GMP dan CPAKB di Indonesia. Mulai dari memahami regulasi, panduan pemilihan langkah-demi-langkah, prosedur validasi, hingga checklist dokumentasi yang dicari auditor, semua akan dibahas tuntas di sini.
- Mengapa Kadar Air Krusial untuk Alkes Disposable & Kepatuhan CPAKB?
- Memahami Standar Regulasi: GMP dan CPAKB di Indonesia
- Panduan Langkah-demi-Langkah Memilih Alat Ukur Kadar Air yang Tepat
- Kunci Sukses Audit: Validasi vs. Kalibrasi Instrumen
- Checklist Auditor: Dokumentasi Wajib untuk Alat Ukur Anda
- Kesimpulan
- Referensi
Mengapa Kadar Air Krusial untuk Alkes Disposable & Kepatuhan CPAKB?
Dalam industri alat kesehatan, jaminan kualitas adalah segalanya. Pengendalian kadar air dalam produk alkes disposable bukan sekadar praktik terbaik, melainkan sebuah keharusan regulasi yang fundamental. Standar seperti Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) di Indonesia, yang diamanatkan oleh pemerintah, menuntut adanya sistem mutu komprehensif untuk menjamin keamanan dan efikasi produk[1]. Kadar air yang tidak terkontrol secara langsung mengancam pilar-pilar kualitas ini dan dapat memicu konsekuensi serius, termasuk Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) pada pasien.
Dampak Kadar Air Berlebih pada Kualitas dan Keamanan Produk
Kadar air yang tidak akurat atau berlebih dalam bahan baku atau produk jadi alkes disposable dapat menjadi pemicu berbagai masalah kritis. Kelembapan adalah medium ideal bagi pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur, yang secara langsung mengkompromikan sterilitas produk. Hal ini menciptakan risiko kontaminasi produk alkes yang sangat tinggi.
Selain itu, kelembapan berlebih dapat:
- Mendegradasi Material: Beberapa polimer yang digunakan dalam alkes dapat mengalami hidrolisis atau kehilangan integritas strukturalnya, mengurangi kekuatan dan fungsi perangkat.
- Mengganggu Efikasi: Pada produk yang mengandung bahan aktif, kelembapan dapat memicu reaksi kimia yang tidak diinginkan, menurunkan potensi atau efikasi produk.
- Memperpendek Umur Simpan: Produk menjadi tidak stabil dan lebih cepat rusak, menyebabkan kerugian finansial dan risiko bagi pengguna akhir.
Setiap poin di atas merupakan kegagalan kualitas yang signifikan dan menjadi perhatian utama dalam setiap audit kepatuhan.
Hubungan Langsung Antara Kontrol Kelembapan dan Standar GMP/CPAKB
Auditor GMP dan CPAKB tidak hanya melihat sertifikat kalibrasi. Mereka memeriksa bukti proses yang terkontrol yang secara konsisten menghasilkan produk berkualitas. Pengukuran kadar air adalah salah satu dari proses kritis tersebut. Kementerian Kesehatan, dalam pedoman penilaiannya, secara eksplisit menyatakan bahwa evaluasi untuk izin edar dilakukan terhadap persyaratan teknis terkait “keamanan, mutu, dan manfaat”[2].
Dengan demikian, kemampuan Anda untuk menunjukkan bahwa Anda secara akurat mengukur dan mengontrol kadar air adalah bukti langsung bahwa Anda memenuhi mandat “mutu” tersebut. Data dari alat ukur kadar air yang tervalidasi menjadi bukti objektif bahwa Anda proaktif dalam mencegah degradasi produk dan risiko kontaminasi, yang merupakan inti dari filosofi GMP dan CPAKB.
Memahami Standar Regulasi: GMP dan CPAKB di Indonesia
Untuk beroperasi secara legal dan tepercaya di industri alat kesehatan Indonesia, pemahaman mendalam tentang lanskap regulasi adalah wajib. Dua akronim yang menjadi pilar utama adalah GMP (Good Manufacturing Practice) dan CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik). Keduanya bertujuan sama: memastikan setiap alat kesehatan yang diproduksi aman, bermutu, dan bermanfaat.
Dasar hukum utama yang mengatur ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Cara Pembuatan Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Yang Baik[1]. Peraturan ini menjadi fondasi bagi setiap produsen untuk membangun sistem manajemen mutu yang kuat dan dapat diaudit.
Apa itu CPAKB dan Kaitannya dengan ISO 13485?
CPAKB adalah implementasi spesifik GMP untuk industri alat kesehatan di Indonesia. Ini bukanlah standar yang berdiri sendiri, melainkan sebuah kerangka kerja yang diadopsi dari standar internasional yang diakui secara global. Secara spesifik, pedoman CPAKB sangat selaras dan didasarkan pada ISO 13485: “Medical devices – Quality management systems”.
Ini berarti, jika perusahaan Anda telah menerapkan prinsip-prinsip ISO 13485, Anda sudah berada di jalur yang benar untuk memenuhi persyaratan CPAKB. Hubungan ini penting karena memberikan konteks internasional pada regulasi lokal, memastikan bahwa standar kualitas Indonesia setara dengan praktik terbaik global. Fokus utamanya adalah pada manajemen risiko, kontrol proses, validasi, dan keterlacakan di seluruh siklus hidup produk.
Peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Audit dan Sertifikasi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) adalah badan regulator yang berwenang penuh dalam menegakkan standar CPAKB. Melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes memiliki peran krusial dalam:
- Sertifikasi: Menerbitkan sertifikat CPAKB kepada produsen yang telah terbukti memenuhi semua persyaratan melalui proses audit yang ketat.
- Audit: Melakukan inspeksi atau audit secara berkala ke fasilitas produksi untuk memverifikasi kepatuhan yang berkelanjutan terhadap standar CPAKB.
- Perizinan: Sertifikat CPAKB adalah prasyarat mutlak untuk mendapatkan dan mempertahankan izin edar produk alat kesehatan. Seperti yang dijelaskan dalam pedoman penilaiannya, Kemenkes melakukan evaluasi mendalam terhadap data mutu dan keamanan sebelum memberikan persetujuan izin edar[2].
- Pengawasan Pasca-Pemasaran: Memantau keamanan dan kinerja alat kesehatan setelah beredar di pasar untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Bagi manajer laboratorium dan QC, ini berarti setiap instrumen, termasuk alat ukur kadar air, harus siap untuk diaudit kapan saja, dengan dokumentasi yang lengkap dan tervalidasi.
Panduan Langkah-demi-Langkah Memilih Alat Ukur Kadar Air yang Tepat
Memilih alat ukur kadar air (moisture analyzer) yang tepat bukan hanya soal spesifikasi teknis, tetapi juga tentang memastikan instrumen tersebut dapat dipertahankan dalam keadaan tervalidasi dan siap audit. Panduan ini akan membantu Anda menavigasi pilihan, dari fitur inti hingga persyaratan kepatuhan yang sering terlewatkan.
Kriteria Teknis Utama: Akurasi, Resolusi, dan Teknologi Pemanasan
Fondasi dari setiap pengukuran yang andal adalah performa teknis instrumen itu sendiri. Perhatikan tiga hal utama ini:
- Akurasi dan Resolusi: Resolusi (misalnya, 0.01%, 0.001%) menunjukkan tingkat detail terkecil yang dapat dibaca alat, sementara akurasi menunjukkan seberapa dekat hasil pengukuran dengan nilai sebenarnya. Pilih resolusi yang sesuai dengan batas spesifikasi produk Anda.
- Repeatability: Kemampuan alat untuk memberikan hasil yang konsisten saat mengukur sampel yang sama berulang kali. Ini adalah indikator kunci keandalan instrumen.
- Teknologi Pemanasan: Kebanyakan moisture analyzer modern menggunakan metode termogravimetri atau Loss on Drying (LOD), di mana sampel ditimbang, dipanaskan untuk menguapkan air, lalu ditimbang kembali. Pemanas Halogen umumnya lebih disukai daripada Infrared karena memberikan pemanasan yang lebih cepat dan merata, menghasilkan waktu analisis yang lebih singkat dan hasil yang lebih dapat diulang.
Kriteria Kepatuhan: Fitur Wajib untuk Lolos Audit CPAKB
Inilah bagian yang membedakan instrumen kelas laboratorium biasa dengan instrumen yang siap untuk lingkungan GMP/CPAKB. Auditor akan mencari fitur-fitur yang menjamin integritas data dan kontrol proses:
- Kontrol Akses Pengguna: Kemampuan untuk membuat level pengguna yang berbeda (misalnya, Administrator, Operator) dengan kata sandi. Ini mencegah personel yang tidak berwenang mengubah metode pengujian atau pengaturan kritis.
- Audit Trail (Jejak Audit): Fitur yang secara otomatis mencatat semua aktivitas pada instrumen, seperti siapa yang login, kapan, dan perubahan apa yang dibuat. Ini sangat penting untuk keterlacakan data.
- Metode yang Dapat Dikunci: Administrator harus dapat membuat dan mengunci parameter metode pengujian (misalnya, suhu, waktu) untuk memastikan semua operator menjalankan pengujian dengan cara yang sama setiap saat.
- Konektivitas dan Ekspor Data: Kemampuan untuk mengekspor hasil secara aman ke printer atau sistem LIMS/ERP tanpa kemungkinan manipulasi data.
Instrumen dari merek terkemuka seperti METTLER TOLEDO atau RADWAG seringkali sudah dirancang dengan mempertimbangkan fitur-fitur kepatuhan ini.
Pertimbangan Tambahan: Total Biaya dan Dukungan Purna Jual
Investasi pada alat laboratorium tidak berhenti pada harga pembelian. Untuk memastikan kelangsungan operasional dan kepatuhan, pertimbangkan Total Cost of Ownership (TCO):
- Layanan Kalibrasi dan Validasi: Apakah vendor atau distributor lokal menyediakan layanan kalibrasi yang terakreditasi dan dukungan untuk kualifikasi instalasi (IQ) dan operasional (OQ)?
- Ketersediaan Suku Cadang dan Teknisi: Seberapa cepat Anda bisa mendapatkan dukungan jika instrumen mengalami masalah? Downtime yang lama dapat mengganggu jadwal produksi dan rilis produk.
- Pelatihan: Apakah penyedia menawarkan pelatihan bagi operator Anda untuk memastikan penggunaan alat yang benar dan efisien sejak awal?
Memilih mitra penyedia yang menawarkan dukungan purna jual yang kuat di Indonesia adalah faktor krusial untuk kesuksesan jangka panjang.
Kunci Sukses Audit: Validasi vs. Kalibrasi Instrumen
Di lingkungan yang diatur oleh GMP dan CPAKB, dua istilah yang sering digunakan namun terkadang disalahpahami adalah “kalibrasi” dan “validasi”. Memahami perbedaan dan melaksanakan keduanya dengan benar adalah kunci mutlak untuk menghindari temuan audit dan memastikan data yang dihasilkan oleh alat ukur Anda dapat dipertanggungjawabkan. Kegagalan dalam area ini adalah salah satu jalan tercepat menuju kegagalan audit GMP.
Membedah Proses Validasi: IQ, OQ, dan PQ
Validasi adalah proses terdokumentasi yang memberikan tingkat jaminan tinggi bahwa suatu proses atau sistem (dalam hal ini, alat ukur) secara konsisten menghasilkan hasil yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. Validasi membuktikan bahwa alat tersebut “cocok untuk tujuannya”. Proses ini umumnya dibagi menjadi tiga tahap:
- Installation Qualification (IQ) – Kualifikasi Instalasi: Tahap ini adalah verifikasi terdokumentasi bahwa instrumen dan perangkat lunaknya telah dipasang sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan persyaratan desain. Ini termasuk memeriksa apakah semua komponen diterima, dipasang dengan benar, dan lingkungan instalasi sesuai (misalnya, meja yang stabil, catu daya yang benar).
- Operational Qualification (OQ) – Kualifikasi Operasional: Setelah instalasi, OQ memverifikasi bahwa instrumen beroperasi sesuai dengan spesifikasi fungsionalnya di seluruh rentang operasi yang diharapkan. Ini melibatkan pengujian fungsi-fungsi utama alat, seperti akurasi pemanasan, fungsi timbangan, dan fitur keamanan.
- Performance Qualification (PQ) – Kualifikasi Kinerja: PQ adalah bukti terdokumentasi bahwa instrumen secara konsisten berkinerja sesuai dengan spesifikasi dalam lingkungan kerja normal dengan sampel produk aktual. Ini adalah pengujian “dunia nyata” yang membuktikan alat dapat diandalkan untuk analisis rutin Anda.
Kalibrasi Rutin: Jadwal, Standar, dan Dokumentasi
Jika validasi membuktikan alat cocok untuk tujuan, kalibrasi adalah proses untuk memastikan akurasinya. Kalibrasi adalah serangkaian operasi yang, di bawah kondisi tertentu, membangun hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur dan nilai yang sesuai dari standar acuan yang tertelusur.
- Jadwal: Frekuensi kalibrasi harus ditentukan berdasarkan tingkat kekritisan instrumen, rekomendasi pabrikan, dan data historis. Jadwal ini harus ditetapkan dalam SOP dan diikuti dengan ketat.
- Standar Acuan: Kalibrasi harus dilakukan menggunakan standar yang tertelusur ke standar nasional atau internasional (misalnya, anak timbang bersertifikat).
- Dokumentasi: Setiap kalibrasi harus menghasilkan sertifikat kalibrasi. Dokumen ini harus mencakup identifikasi alat, tanggal kalibrasi, standar yang digunakan, hasil pengukuran (sebelum dan sesudah penyesuaian), dan pernyataan ketidakpastian pengukuran.
Singkatnya: Validasi (IQ/OQ/PQ) biasanya dilakukan sekali saat alat baru atau setelah perbaikan besar, sementara Kalibrasi adalah aktivitas rutin untuk menjaga akurasi alat tersebut. Keduanya wajib dan tidak dapat saling menggantikan.
Checklist Auditor: Dokumentasi Wajib untuk Alat Ukur Anda
Saat auditor memeriksa instrumen laboratorium Anda, mereka tidak hanya melihat alatnya; mereka memeriksa jejak kertas yang membuktikan kontrol Anda atas alat tersebut. Memiliki dokumentasi yang lengkap, terorganisir, dan siap sedia adalah sinyal kuat dari sistem mutu yang matang. Berikut adalah checklist dokumen yang pasti akan diminta auditor untuk alat ukur kadar air Anda.
Dokumen Kualifikasi (IQ, OQ, PQ)
Ini adalah paket dokumen fundamental yang membuktikan instrumen Anda telah divalidasi dengan benar sejak awal. Pastikan Anda memiliki:
- Protokol dan Laporan IQ: Protokol yang ditandatangani sebelum eksekusi dan laporan akhir yang ditandatangani yang mengkonfirmasi semua kriteria instalasi telah terpenuhi.
- Protokol dan Laporan OQ: Dokumen yang sama untuk kualifikasi operasional, menunjukkan bahwa semua fungsi alat bekerja sesuai spesifikasi.
- Protokol dan Laporan PQ: Bukti terdokumentasi bahwa alat bekerja secara andal menggunakan sampel produk Anda dalam kondisi operasional normal.
Setiap laporan harus memiliki tanggal, nama pelaksana, dan tanda tangan dari personel yang berwenang (misalnya, Manajer QC).
Sertifikat Kalibrasi dan Logbook
Dokumentasi ini menunjukkan bahwa Anda secara aktif memelihara akurasi instrumen dari waktu ke waktu.
- Sertifikat Kalibrasi Terbaru: Simpan sertifikat kalibrasi yang valid dan tertelusur. Pastikan sertifikat tersebut mencakup semua informasi yang diperlukan.
- Riwayat Kalibrasi: Simpan semua sertifikat kalibrasi sebelumnya untuk menunjukkan riwayat kinerja instrumen.
- Logbook Instrumen: Ini adalah buku catatan harian untuk alat tersebut. Logbook harus mencatat setiap aktivitas, termasuk:
- Penggunaan harian (ID sampel, operator, hasil)
- Pembersihan dan perawatan rutin
- Verifikasi kinerja (misalnya, pengecekan harian dengan anak timbang)
- Setiap error atau masalah yang terjadi dan tindakan perbaikannya
- Semua jadwal kalibrasi dan perawatan
Logbook yang lengkap dan rapi adalah bukti kuat dari kontrol operasional yang baik.
Prosedur Operasi Standar (SOP)
Auditor akan memverifikasi bahwa Anda memiliki dan mengikuti prosedur tertulis yang jelas untuk semua aspek penggunaan instrumen. Pastikan Anda memiliki SOP yang disetujui dan terkini untuk:
- Operasi Instrumen: Petunjuk langkah-demi-langkah tentang cara menggunakan alat untuk analisis rutin.
- Pembersihan dan Perawatan: Jadwal dan prosedur untuk menjaga kebersihan dan fungsi alat.
- Kalibrasi dan Verifikasi: Prosedur internal untuk melakukan verifikasi kinerja rutin dan cara mengelola jadwal kalibrasi eksternal.
- Penanganan Hasil di Luar Spesifikasi (OOS – Out-of-Specification): Prosedur kritis yang menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil jika hasil pengukuran tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk investigasi dan tindakan korektif.
Memiliki semua dokumen ini siap sedia tidak hanya akan memperlancar proses audit tetapi juga menanamkan kepercayaan pada auditor bahwa laboratorium Anda beroperasi di bawah kendali.
Kesimpulan
Memilih alat ukur kadar air yang tepat untuk produksi alkes disposable jauh melampaui sekadar pembelian instrumen. Ini adalah tentang membangun sistem yang kokoh dan dapat dipertahankan yang menjamin kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi. Kepatuhan terhadap standar GMP dan CPAKB bukanlah tujuan akhir, melainkan hasil dari proses yang terkontrol dengan baik, di mana setiap detail, termasuk pengukuran kelembapan, dikelola dengan cermat.
Dengan memahami hubungan krusial antara kadar air dan keamanan produk, menavigasi persyaratan regulasi CPAKB, serta menerapkan sistem validasi (IQ/OQ/PQ), kalibrasi, dan dokumentasi yang disiplin, Anda dapat secara efektif mengubah sumber kecemasan audit menjadi pilar kepercayaan diri. Pendekatan sistematis ini tidak hanya memastikan Anda lolos inspeksi dari Kementerian Kesehatan, tetapi yang lebih penting, menjamin bahwa produk yang Anda hasilkan aman, efektif, dan berkualitas tinggi.
Siapkah Anda untuk menghadapi audit CPAKB berikutnya dengan percaya diri? Tinjau kembali checklist kami dan evaluasi instrumen laboratorium Anda hari ini.
Sebagai supplier dan distributor alat ukur dan uji terkemuka yang berspesialisasi dalam melayani klien bisnis dan aplikasi industri, CV. Java Multi Mandiri memahami tantangan kepatuhan yang Anda hadapi. Kami menyediakan instrumen presisi yang dirancang untuk lingkungan regulasi yang ketat dan dapat membantu perusahaan Anda mengoptimalkan operasi kontrol kualitas. Untuk diskusikan kebutuhan perusahaan Anda dan temukan solusi alat ukur yang tepat untuk memastikan kepatuhan GMP dan CPAKB, hubungi tim ahli kami.
Informasi dalam artikel ini bertujuan untuk edukasi dan tidak menggantikan konsultasi profesional dengan ahli regulasi atau hukum. Selalu rujuk pada peraturan Kemenkes yang terbaru.
Rekomendasi Moisture Meter
-

Alat Analisa Kadar Air AMTAST Moisture Meter Halogen MB62
Lihat produk★★★★★ -

Absolute Moisture Meter PCE-MA 202
Lihat produk★★★★★ -

Alat Ukur Kadar Air Halogen Amtast MB81
Lihat produk★★★★★ -

Absolute Moisture Meter PCE-W3
Lihat produk★★★★★ -

Alat Ukur Kelembaban Serbuk Kayu AMTAST TK100W
Lihat produk★★★★★ -

Alat Ukur Kadar Air Biji AMTAST MC7825G
Lihat produk★★★★★ -

Alat Ukur Kadar Air Halogen Amtast MB75
Lihat produk★★★★★ -

Building Moisture Meter / Building Material Moisture Meter PCE-SCD 50
Lihat produk★★★★★
Referensi
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Cara Pembuatan Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Yang Baik (CPAKB). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/111997/permenkes-no-20-tahun-2017
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. (N.D.). PEDOMAN PENILAIAN ALAT KESEHATAN SESUAI DENGAN PERMENKES NOMOR 62 TAHUN 2017. Retrieved from https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Penilaian%20Alkes%20Permenkes.pdf





